Rapat Pemerintah Desa Gembong kulon, BPD dan Pendamping Desa pada hari Jum’at tanggal 02 November 2018 mengenai Rancangan Peraturan Desa Nomor : 4 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah.
Rapat Pemerintah Desa dan tim teknis pengolahan sampah kelompok swadaya masyarakat (KSM) dengan seluruh Rt, Rw pada tanggal 05 November 2018.
Dengan hasil :
- Besar iuran bulanan warga untuk kebersihan lingkungan desa gembong kulon adalah Rp. 5.000; (Lima Ribu Rupiah) yang dibebankan kepada setiap tempat tinggal/rumah.
- Setiap Rt mendapatkan 6 buah bak sampah karet yang akan tetap berlanjut jumhlahnya sesuai dengan setiap pengadaan berikutnya secara berkala;
- Terhutang apabila:
- Tidak terbayar dalam satu bulan maka terakumulasi pada bulan berikutnya;
- Rumah tidak berpenghuni/kosong tidak dikenakan iuran;
- Rumah yang di kontrakan/tidak berpenghuni/kosong dikenakan iuran tertanggal mulai di tempatinya;
- Setiap ketua Rt dalam hal ini sebagai pelaksana teknis penarikan iuran kebersihan melaporkan kepada ketua Rw selaku koordinator sesuai waktu yang telah disepakati;
- Ketua Rw dalam hal ini sebagai koordinator melaporkan hasil rekapitulasi dari masing masing Rt kepada desa sesuai waktu yang telah disepakati;
- Kelompok swadaya masyarakat (KSM) dalam hal ini sebagai pelaksana kegiatan memberikan laporan tertulis kepada pemerintah desa selambat lambatnya setiap akhir bulan;
- Apabila terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;