...
BeritaBPDDesaLembaga DesaPembangunan

Rapat Pengolahan Sampah Lingkungan

Rapat Pemerintah Desa Gembong kulon, BPD dan Pendamping Desa pada hari Jum’at tanggal 02 November 2018 mengenai Rancangan Peraturan Desa Nomor : 4 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah.

Rapat Pengolahan Sampah Lingkungan
Rapat Pemdes,BPD dan Pendamping Desa

Rapat Pemerintah Desa dan tim teknis pengolahan sampah kelompok swadaya masyarakat (KSM) dengan seluruh Rt, Rw pada tanggal 05 November 2018.

Related Articles
Rapat Pengolahan Sampah Lingkungan
Rapat Pemdes, Rt, Rw dan KSM
Rapat Pengolahan Sampah Lingkungan
Rapat Pemdes, Rt, Rw dan KSM

Dengan hasil :

  1. Besar iuran bulanan warga untuk kebersihan lingkungan desa gembong kulon adalah Rp. 5.000; (Lima Ribu Rupiah) yang dibebankan kepada setiap tempat tinggal/rumah.
  2. Setiap Rt mendapatkan 6 buah bak sampah karet yang akan tetap berlanjut jumhlahnya sesuai dengan setiap pengadaan berikutnya secara berkala;
  3. Terhutang apabila:
    • Tidak terbayar dalam satu bulan maka terakumulasi pada bulan berikutnya;
    • Rumah tidak berpenghuni/kosong tidak dikenakan iuran;
    • Rumah yang di kontrakan/tidak berpenghuni/kosong dikenakan iuran tertanggal mulai di tempatinya;
    • Setiap ketua Rt dalam hal ini sebagai pelaksana teknis penarikan iuran kebersihan melaporkan kepada ketua Rw selaku koordinator sesuai waktu yang telah disepakati;
    • Ketua Rw dalam hal ini sebagai koordinator melaporkan hasil rekapitulasi dari masing masing Rt kepada desa sesuai waktu yang telah disepakati;
    • Kelompok swadaya masyarakat (KSM) dalam hal ini sebagai pelaksana kegiatan memberikan laporan tertulis kepada pemerintah desa selambat lambatnya setiap akhir bulan;
  4. Apabila terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

Related Articles

Back to top button