Rukun Tetangga

Adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.

FUNGSI

  1. Sebagai pengayom, pelindung warga yang dibawahi.
  2. Sebagai pemantau wilayah yang dibawahi.
  3. Sebagai pelayan masyarakat
  4. Sebagai mitra kerja pemerintah.
  5. Sebagai penyambung lidah / kepanjangan tangan pemerintah

TUGAS

  1. Membantu tugas-tugas pemerintah dalam rangka memperlancar setiap program yang dicanangkan yang berkaitan dengan kemajuan desa.
  2. Melayani masyarakat dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan.
  3. Menjembatani hubungan antara pemerintah ke warga maupun sebaliknya.
  4. Mendukung terselenggaranya setiap program yang dicanangkan pemerintah yang mengarah ke kemajuan Desa.
  5. Menggerakkan,menumbuhkan sikap mental warga masyarakat agar warga masyarakat menjadi aktif dalam setiap kegiatan Dukuh maupun Desa.

KEWAJIBAN

  1. Tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Indonesia.
  2. Setia dan loyal terhadap pemerintah.
  3. Mentaati aturan dan tata tertib yang berlaku di wilayahnya.
  4. Menjunjung tinggi adat istiadat yang berkembang di wilayahnya.
  5. Berperan aktif dalam setiap kegiatan yang dicanangkan pemerintah.
  6. Mengedepankan prinsip kegotong royongan dan mendahulukan kepentingan umum.
  7. Menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga keutuhan NKRI.
  8. Berperan serta secara aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan pemerintah Desa.
  9. Menggerakkan swadaya masyarakat.
  10. Membuat program demi kemajuan warga.

HAK –HAK

  1. Menerima honor
  2. Menerima tunjangan dari pemerintah Kabupaten yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan pemerintah.
  3. Memberi masukan kepada pemerintah Desa yang berkaitan dengan keadaan yang berkembang di masyarakat demi kemajuan Desa.