PROTOKOL RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
Maksud:
Terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Tujuan:
Langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan secara efektif.
- Pelaksana:
Pelaksana Protokol ini adalah Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Prinsip Kerja
Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya dengan prinsip gotong royong melibatkan dukungan warga masyarakat desa.
- Prosedur Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19
- Pencegahan Covid-19 di Desa
- Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19
- Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Menyusun rencana kerja Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di tempat yang
- Menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional Posko.
- Memberikan edukasi ke masyarakat tentang Covid-19
- Menyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart
- Cara penyampaian informasi berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media
- Gejala Covid-19 diantaranya:
- Demam
- Batuk, Pilek
- Gangguan Pernapasan
- Sakit Tenggorokan
- Letih, Lesu
- Gejala Covid-19 diantaranya:
- Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19
- Pencegahan Covid-19 di Desa
- Cara Penularan Covid-19 diantaranya:
- Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin
- Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan
- Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya, kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan
- Pencegahan Covid-19 diantaranya:
- Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Tinggal di rumah (belajar dan beribadah)
- Menggunakan masker (di luar rumah)
- Menghindari keramaian atau kerumunan massa
- Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2 meter)
- Sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizier
- Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan) segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19
- Mendata penduduk rentan sakit
- Penduduk rentan sakit adalah yang berusia lanjut (di atas 60 tahun), balita (kurang dari 5 tahun), dan orang yang memiliki penyakit menahun/penyakit bawaan, penyakit kronis lainnya seperti diabetes, jantung, liver, dan lainya.
- Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di Desa
- Menyiapkan Ruang Isolasi Covid-19 di Desa
- Ruang isolasi adalah fasilitas desa atau fasilitas umum yang disiapkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan telah direkomendasikan oleh Puskesmas
- Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan
- Memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).
- Memastikan tempat tidur yang layak
- Memastikan pasokan penerangan (listrik) dan air bersih yang cukup
- Menyediakan papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid- 19.
- Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP).
- Menyiapkan logistik ruang isolasi.
- ODP adalah Orang yang masuk/kembali ke desa dari wilayah yang terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD) dan orang yang memiliki riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sudah positif Covid-19.
- Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol kesehatan
- PDP adalah orang yang mengalami demam (± 38˚C) disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan, seperti : batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan/tinggal di negara atau wilayah terjangkit
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten
- Mendokumentasikan hasil koordinasi dengan Puskesmas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten
- Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
- Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
- Kegiatan penyemprotan bisa dilaksanakan dengan pola PKTD
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat umum seperti di sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga- tenaga kesehatan di perdesaan. Misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD),dll
- Menyediakan alat deteksi dini non medis berupa daftar isian/formulir sebagai pedoman wawancara atau yang diisi oleh warga sebagaimana contoh Lampiran
- Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain
- Mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam)
- Mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu
- Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk Desa
- Mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa/luar daerah.
- Merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
- Merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.
- Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang
- Tidak memberikan izin untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- PKTD dilaksanakan dengan ketentuan menjaga jarak minimal 2 meter dan bagi yang batuk/pilek menggunakan masker.
- Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa yang menjalani isolasi serta penyiapan logistik untuk situasi dan kondisi yang darurat, baik melalui BUMDes, lumbung desa, dll.
- Penanganan Covid-19 di Desa
- Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat
- Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang telah disiapkan
- Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten
- Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk penanganan warga yang di isolasi
- Ketentuan Lain-lain
- Kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.
- Relawan Desa Lawan Covid-19 melakukan koordinasi intensif dengan Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail [email protected].
- Pelaporan
- Seluruh penggunaan keuangan harus disertai dengan bukti-bukti sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Semua kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan Covid- 19 dan harus didokumentasikan dengan tertib dan rapi.
- Laporan terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan.
- Laporan kegiatan berisi dokumen foto maupun rekaman video.
Penutup
-
- Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Hal-hal lain terkait dengan tugas dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau
RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
Desa | : ..………………………………… | Kabupaten | : …………………………………… |
Kecamatan | : ………………………………….. | Provinsi | : …………………………………… |
Form Isian untuk Warga (Diisi oleh Relawan)
Nama : ………………………………….. NIK : ……………………………………
Alamat : …………………………………………………………………………………………………
Gejala Kesehatan :
Hari/Tanggal | ||||||||||||||
Keterangan | Ya | Tdk | Ya | Tdk | Ya | Tdk | Ya | Tdk | Ya | Tdk | Ya | Tdk | Ya | Tdk |
Demam/ meriang | ||||||||||||||
Batuk | ||||||||||||||
Sakit tenggorokan | ||||||||||||||
Flu/pilek | ||||||||||||||
Sakit kepala /pusing | ||||||||||||||
Sesak nafas | ||||||||||||||
Suhu badan | ||||||||||||||
Lain-lain | ||||||||||||||
Paraf relawan |
RELAWAN DESA LAWAN COVID-19
Desa : ..………………………………… Kabupaten : ……………………………………
Kecamatan : ………………………………….. Provinsi : ……………………………………
PENILAIAN RESIKO PRIBADI TERKAIT COVID-19
(Diisi secara mandiri oleh warga dan diserahkan ke Relawan Desa Lawan Covid-19)
Nama : ………………………………….. NIK : ……………………………………
Alamat : …………………………………………………………………………………………………
Beri tanda silang (x) di kolom YA atau TIDAK sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
NO | KEGIATAN | YA | TIDAK |
A | POTENSI TERTULAR DI LUAR RUMAH | ||
1 | Saya pergi keluar rumah | ||
2 | Saya menggunakan transportasi umum (online, angkot, bus, taksi,kereta api, pesawat) | ||
3 | Saya tidak menggunakan masker pada saat berkumpul dengan orang lain | ||
4 | Saya berjabat tangan dengan orang lain | ||
5 | Saya tidak membersihkan tangan dengan hand sanitizer/tissub basah sebelum pegang kemudi mobil/motor | ||
6 | Saya menyentuh benda/uang yang juga disentuh orang lain | ||
7 | Saya tidak menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain ketika belanja, bekerja, belajar, ibadah | ||
8 | Saya makan diluar rumah | ||
9 | Saya minum air hangat dan cuci tangan dengan sabun setelah tiba ditujuan | ||
10 | Saya berada di Desa tempat pasien tertular | ||
B | POTENSI TERTULAR DI DALAM RUMAH | ||
11 | Saya tidak pasang hand sanitizer didepan pintu masuk, untuk membersihkan tangan sebelum pegang gagang pintu rumah | ||
12 | Saya tidak mencuci tangan dengan sabun setelah tiba di rumah | ||
13 | Saya tidak menyediakan hand sanitizer/tissu basah, masker, sabun antiseptic, bagi keluarga dirumah | ||
14 | Saya tidak segera merendam baju dan celana di luar rumah kedalam air panas/sabun | ||
15 | Saya tidak segera mandi keramas setelah tiba dirumah | ||
16 | Saya tidak mensosialisasikan cek list penilaian resiko pribadi kepada keluarga di rumah | ||
C | DAYA TAHAN TUBUH (IMUNITAS) | ||
17 | Saya dalam sehari tidak kena matahari minimal 15 menit | ||
18 | Saya tidak jalan kaki/berolah raga minimal 30 menit setiap hari | ||
19 | Saya jarang minum vitamin C dan E, dan kurang tidur | ||
20 | Usia saya diatas 60 tahun | ||
21 | Saya mempunyai penyakit (jantung, diabetes, gangguan pernapasan kronis) | ||
TOTAL JAWABAN YA |
Jika total jawaban YA 0 – 7 = Resiko Rendah Jika total jawaban YA 8 -14 = Resiko Sedang Jika total jawaban YA 15 – 21 = Resiko Tinggi