Perencanaan apresiatif desa yang didasarkan pada potensi dan kebutuhan desa diharapkan mampu menggali seluruh potensi yang ada dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan warga Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memiliki dua kunci utama perihal pembanguan yaitu Membangun Desa dan Desa membangun

Membangun Desa merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten untuk membantu pengembangan desa. Desa dapat mengikuti program-program pengembangan desa yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat.

Kunjungan kerja dari Kecamatan Talang Bp. Aji Wiratno Pembangunan TPS Desa Gembong Kulon

Desa Membangun berarti desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola desanya sendiri. Pemerintah desa bersama masyarakat desa bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desanya dan memutuskan sendiri kebutuhan desa untuk kemudian mencari cara memenuhi kebutuhan tersebut. Desa Membangun berarti desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan subjek pembangunan, Oleh Desa, Dari Desa, dan Untuk Desa. Sebagai contoh perihal sampah dimana Desa harus dapat mensolusikanya.(Bp. Aji Wiratno, 16/08/2018)